Senin, 26 September 2011

PEMKAB BANGUN PEMUKIMAN,MANGROVE SUNGAI KAPAO TERANCAM

Oleh : EMIL JAMAL

Vegetasi tegakan mangrove di sungai kapao yang terletak di Kelurahan Gn.Seteleng Kecamatan Penajam yang tumbuh cukup subur terancam.Pasalnya ,Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara/Pemkab PPU telah membebaskan atau membeli hutan mangrove hingga bantaran sungai seluas 10 ha pada tahun 2010.Pada akhir tahun 2011 ini Dinas Pekerjaan Umum dan KIMPRASWIL Kab.PPU akan memulai kegiatan land cliring/pembersihan lahan hingga pengurukan.Ternyata rencana pembangunan kawasan ini sudah terencana sejak tahun 2008 lalu.
Lahan mangrove tersebut akan dibangun kawasan pemukiman masyarakat eks kebakaran RT.07 dan RT.08 Kelurahan Penajam (sekitar pelabuhan Klotok).
Kami dari Yayasan Sosial dan Lingkungan (SIKU) PPU di undang oleh pihak Setkab PPU untuk membahas masalah ini dua kali berturut-turut.Alasan pemerintah mengundang kami awal tahun ini adalah untuk mendengarkan kemungkinan kerusakan lingkungan yang akan terjadi serta persetujuan kami sebagai lembaga pemerhati lingkunga.
Kamipun berpendapat antara lain :
  1. Sekitar 35 ribu hingga 50 ribu  anakan dan pohon mangrove akan hilang (ditebang).
  2. Air sungai kapao akan tercemar karena kegiatan proyek dan karena limbah rumah tangga.
  3. Terancamnya keberadaan Satwa liar seperti monyet ekor panjang,bekantan dan beberapa jenis burung (aves) akan kehilangan tempat.
  4. Terancamnya tempat pemijaan satwa air (aquatik) seperti udang sungai,kepiting bakau dan beberapa jenis ikan.
  5. Terganggunya akses masuk ke sungai kapao bagi kapal yang akan memuat batu gunung di pelabuhan kapao.
  6. Dan kawasan yang telah dibebaskan oleh Pemkab PPU selayaknya hanya untuk kawasan perlindungan atau konservasi.
Dan pada pertemuan tersebut kami juga melontarkan pertanyaan kepada pihak Setkan PPU dan Dinas PU dan KIMPRASWIL PPU,antara lain :
  1. Mengapa masyarakat eks kebaran tersebut harus dipindahkan dari kampung halamannya ? Mengapa kawasan perumahan yang sudah ada (di sekitar pelabuhan Klotok) itu tidak ditata ulang agar terlihat lebih indah,bersih ,aman dan menarik ?
  2. Mengapa pemerintah harus membebaskan/membeli hutan mangrove yang seharusnya adalah milik negara ? (jeruk makan jeruk)
  3. Apakah sudah ada hasil survey sosial ekonomi dan studi kelayakan kawasan ini ?
  4. Apakah apakah rencana pembangunan kawasan ini sudah memiliki Dokumen AMDAL dan Dokumen KLHS ?
Dari 6 poin pendapat kami diatas,pemerintah PPU baru mempunyai satu solusi,yaitu akan mengganti pohon dan anakan mangrove dua kali lipat dan akan ditanam di tempat lain. Sedangkan poin 2 hingga poin ke 6 pemerintah tidak punya solusi. 
Apalagi 4 poin dari pertanyaan yang kami lontarkan,satupun tidak bisa dijawab.Astagafirullah......!!!
 
Jadi katanya pejabat yang hadir saat itu,program ini harus jalan,karena dananya sudah disiapkan di APBD 2011.Selain itu seluruh kawasan pelabuhan kelotok dan pelabuhan speed board penajam harus bersih,karena akan dijadikan kawasan hijau atau ruang publik.
 
Kok gitu pak? kapan masyarakat di sana di ajak bicara,sudah cocok harga ganti untung apa belum.Untuk diketahui saja bahwa jarak dari pelabuhan kelotok Penajam ke Balikpapan sekitar 4,5 km,sedangkan bakal areal pemukiman kapao sampai muara sungai kapao berjarak 1 km dan ke Balipapan 5 km jadi totalnya 6 km.
 
Para Pejabat PPU,harus belajar menghormati pendapat orang lain dan kalau membuat program harus dilibatkan dong elemen kelompok masyarakat sebelum dilaksanakan untuk memberikan pandangan.Capek deeeehhh.......!!!!




Tidak ada komentar: