PERHATIAN PEMKAB PPU TERHADAP LINGKUNGAN
Penajam.SIKU. Sejak berdiri tahun 2002,Penajam Paser Utara masih menyisakan permasalahan lingkungan yang cukup memprihatinkan.Komitment terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi tawaran politik murahan.Sehingga saat pembangunan berjalan sisi lingkungan tidak dilihat secara ilmiah.Sungguh memprihatinkan terutama bagi anak cucu kita.
Apa yang terjadi sebenarnya? Pada awal tahun 2003,PPU mulai menggeliat unyuk mengejar ketertinggalannya dengan daerah lain seperti Balikpapan,Paser,Samarinda dan Kota Tarakan.Tapi aparat birokrasi dan legislatif tidak melakukan studi banding atau kunjungan ke daerah di Kaltim yang sudah maju tapi malah pergi kedaratan pulau jawa terutama Jakarta.Bahkan beberapa kali berangkat keluar negeri seperti Kualalumpur,Singapore,Beijing,Seuol,Thailand dan Mowsko (Rusia).Katanya untuk belajar dan akan diterapkan di Penajam Paser Utara.
Tapi nyatanya setelah 8 tahun usia PPU tidak berubah terlalu jauh,jangankan mirip Surabaya,mirip Kota Samarinda saja tidak apalagi mirif dengan Singapore.Oh... ternyata hanya untuk jalan-jalan dan menghabiskan anggaran setiap tahun.
Namun dibalik semua itu yang tidak pernah dipelajari oleh pemerintah PPU adalah belajar mengelola lingkungan baik di dalam negeri maupun diluar negeri.Akhirnya PPU punya rumah sakit asal jadi yang hanya berpredikat klas D setara dengan Puskesmas Plus tanpa memiliki IPAL atau Instalasi Pembuangan Air Limbah.Juga PPU sudah memiliki Perumahan PNS sekitar 500 unit tanpa dilengkap AMDAL.Selainn itu apalagi pembangunan Mercusuar tanpa memiliki AMDAL ? Banyak antara lain Pusat Perkantoran Pemerintah dengan luas 200 ha,pembangunan coastal road sepanjang 10 km,pembangunan pelabuhan benuo taka di Gn Seteleng.
Kemidian masih ada lagi seperti permasalahan pemberian izin tambang tumpah tindih.Kemudian pemberian izin tambang yang kasusnya sudah ditangani pihak polres PPU belum selesai namun perizinan pertambangan diberikan kepada investor yang baru lagi.Land Cliring sudah berjalan,sisa lubang penggalian batu bara belum pernah direklamasi.baik yang berada di Kelurahan Gersik maupun Kelurahan Pantai Lango.
Kemudian tahun 2009 Pemkab PPU membangun pelabuhan umum yang menggunakan lahan mangrove,yang katanya dibeli dari masyarakat sekitar.Namun setelah ditelusuri ternyata lahan tersebut dibeli dari seorang calo tanah yang bernama Drs.Zainal,yang telah menyuruh beberapa orang warga asli untuk membuat surat segel tanah diatas hutan mangrove seluas 15 ha yang disahkan oleh lurah Gn,Seteleng dan Camat Penajam.Kemudian sang calo memberikan konpensasi sebagai ganti rugi.Dan selanjutnya sang calo menjual kepada pihak Pemkab PPU dengan harga lebih mahal.Kalau kita simak dan teliti apa mungkin hutan mangrove pernah ditanami palawija dan buah-buahan.Dan mengapa pihak Pemkab PPU mau membelinya. yang sebenarnya tanah tersebut adalah milik negara.Masak sih negara membeli tanah negara.ternyata ada permainan yang calo dengan oknum-oknum yang menjadi panitia pembesan tanah.Termasuk didalamnya adalah Badan Petanahan Nasional (BPN-PPU).Mengapa terlalu mudah pihak instansi pemerintah memberikan legalitas kepemilikan hak atas tanah yang seharus bukan porsinya?Jawabannya anda yang lebih tahu.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar